Menkumham: Kebebasan Beragama di Indonesia Mutlak dan Tidak Bisa Dilanggar

Nanda Aria, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 17:00 WIB
Menkumham Yassona Laoly dalam sebuah webinar/ Foto: Istimewa
Share :

“Tidak manusiawi jika ada suatu kekerasan atau kejahatan yang bertujuan memaksakan agama kepada orang, karena namanya agama adalah sebuah keyakinan yang dipercayai oleh masing-masing orang,” lanjutnya.

Agama sebagai Perwujudan HAM

Sementara itu, Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Nasaruddin Umar, mengatakan setiap orang harus menyadari bahwa agama merupakan perwujudan HAM yang paling luhur. Oleh karena itu, tidak boleh ada paksaan di dalam agama, apalagi tindakan kekerasan. “Apabila ada penafsiran agama yang mengahalalkan segala bentuk kekerasan harus ditolak, karena agama terutama Islam yang saya kenal, tidak akan pernah memberikan toleransi pada kekerasan itu sendiri,” kata Nasaruddin.

Dalam konteks relasi negara dan agama, Nasaruddin berpendapat negara tidak boleh seenaknya melakukan intervensi berlebihan, sebaliknya agama juga tidak boleh melanggar aturan bernegara yang telah disepakati. “Inilah fungsi Pancasila yang mengatur jarak sosial antara wilayah agama dan wilayah negara,” katanya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Prof Siti Ruhaini Dzuhayatin, mengatakan Indonesia sesungguhnya mengalami dua kali Proklamasi. Proklamasi pertama pada 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) adalah titik awal yang mentranformasi jati diri bangsa Indonesia dari komunalitas etnoreligius (etno-religious communality) menjadi masyarakat bangsa yang modern (modern nation society) dengan nilai-nilai keterbukaan, inklusif, dan egaliter. Cita-cita itulah kemudian dibawa saat pendirian negara Indonesia pada Proklamasi kedua, 17 Agustus 1945.

 BACA JUGA:Polisi Sisir Ulang TKP Jasad Terbakar Tanpa Kepala, Cari Alat Bukti Tambahan

“Dengan kesepakatan modern state, maka negara diciptakan berbasis supremasi hukum agar tetap dapat memproteksi secara seimbang kebebasan berekspresi termasuk agama,” kata Ruhaini.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pentingya masyarakat memiliki budaya digital yang sehat, termasuk dalam hal kebebasan meyakini dan mengekspresikan agama secara positif, serta kewajiban menghormati agama orang lain.

Narasumber internasional yaitu Managing Co-Chair, International Religious Freedom (IRF) Roundtable, Greg Mitchell, dan Vice President of Global Operations, Institute for Global Engagement (IGE), James Chen, memaparkan pengalaman mempromosikan kebebasan beragama di sejumlah negara.

IRF telah melakukan pendekatan kerja sama lintas agama selama 12 tahun dengan mengedepankan pelibatan kooperatif dan membangun ruang diskusi informal yang dipimpin oleh masyarakat sipil. Sedangkan, IGE yang berbasis di Washington DC sejak tahun 2000, aktif melakukan program untuk menumbuhkan rasa hormat kepada keragaman dan perbedaan di Vietnam, Uzbekistan, Myanmar, Laos, dan Tiongkok.

Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, mengatakan kebebasan beragama dalam kerangka rule of law artinya di satu sisi kebebasan beragama adalah hak yang dilindungi oleh Konstitusi Indonesia, UUD 1945, dan berbagai instrumen hukum internasional.

Di sisi lain, kebebasan beragama adalah tanggung jawab pemerintah bersama seluruh warga negara yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan hormat terhadap yang lain, terutama yang berbeda agama dari kita.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya