DENPASAR - Seorang tukang ojek, Ketut Kariada (30) ditangkap aparat Polresta Denpasar, karena nekat membawa ganja seberat 13,7 kilogram.
"Tersangka sudah tiga kali menerima paket ganja," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2022).
Kariada diringkus di depan kosnya Jalan Glogor Carik Denpasar, 5 September 2022 lalu. Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat menggeledah badan tersangka.
BACA JUGA:Duh! Biar Hemat, Pemuda di Bogor Nekat Tanam Ganja