Tukang Ojek di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Ganja 13 Kg

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 18:01 WIB
Kariada saat ditangkap polisi (foto: dok ist)
Share :

Namun setelah kamar kosnya digeledah, ditemukan 68 bungkus ganja dengan berat 4,7 kilogram. Kariada mengaku ganja itu milik seseorang bernama Marco.

Tersangka juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta.

"Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," pungkasnya.

 BACA JUGA:Warga Sidimpuan Bawa 15 Kg Ganja dari Madina, Ditangkap di Tapsel

Atas kejahatannya, Kariada dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya