Tukang Ojek di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Ganja 13 Kg

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 18:01 WIB
Kariada saat ditangkap polisi (foto: dok ist)
Share :

DENPASAR - Seorang tukang ojek, Ketut Kariada (30) ditangkap aparat Polresta Denpasar, karena nekat membawa ganja seberat 13,7 kilogram.

"Tersangka sudah tiga kali menerima paket ganja," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2022).

Kariada diringkus di depan kosnya Jalan Glogor Carik Denpasar, 5 September 2022 lalu. Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat menggeledah badan tersangka.

 BACA JUGA:Duh! Biar Hemat, Pemuda di Bogor Nekat Tanam Ganja

Namun setelah kamar kosnya digeledah, ditemukan 68 bungkus ganja dengan berat 4,7 kilogram. Kariada mengaku ganja itu milik seseorang bernama Marco.

Tersangka juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta.

"Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," pungkasnya.

 BACA JUGA:Warga Sidimpuan Bawa 15 Kg Ganja dari Madina, Ditangkap di Tapsel

Atas kejahatannya, Kariada dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya