JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Mayoritas saksi yang dipanggil untuk diperiksa yakni para dosen.
Adapun, delapan saksi tersebut yakni, Dekan Fakultas Kedokteran, Dyah Wulan Sumekar; Dekan Fakultas Hukum, M Fakih; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Patuan Raja; Dekan Fakultas Tehnik, Helmy Fitriawan; serta Dekan Fakultas Pertanian, Irwan Banuwa.
BACA JUGA:KPK Geledah 4 Fakultas di Unila, Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru
Selain para dekan, KPK juga memanggil Staf Pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko; seroang Dosen, Mualimin; dan Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Humas Universitas Lampung, Budi Utomo. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani (KRM).
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9/2022).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Dokumen Hasil SNMPTN hingga Dana Iuran Kuliah