Adapun Napoleon sendiri telah menjalani sidang tuntutan, yang mana sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Napoleon itu digelar pada Kamis, 12 Agustus 2022.
Irjen Napoleon dituntut JPU selama 1 tahun penjara lantaran dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Fahmi Firdaus )