Niat Edarkan Hexymer di Lengkong Sukabumi, Seorang Bandar Obat Terlarang Tertangkap Tangan Polisi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Jum'at 16 September 2022 15:53 WIB
Ilustrasi/ Foto: Dharmawan Hadi
Share :

SUKABUMI - Polisi berhasil gagalkan transaksi obat keras terbatas yang terjadi di Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut selain menangkap bandarnya, disita juga ratusan butir jenis hexymer yang siap edar.

Kapolsek Lengkong, AKP Acep Sujana mengatakan bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis (15/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Jajaran Unit Reskrim Polsek Lengkong berhasil menangkap terduga bandar obat yang berinisial AM (21) dalam operasi tersebut.

 BACA JUGA:Elektabilitas Partai Perindo Ungguli Partai Parlemen PAN dan PPP

"Kami yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait akan adanya transaksi penjualan obat keras terbatas jenis hexymer tersebut, langsung menuju TKP di pangkalan ojek Kampung Patok Besi di Desa Cilangkap," ujar Acep kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut Acep Sujana mengatakan bahwa sesampainya di lokasi pangkalan ojeg, anggota langsung melakukan pemantauan dan setelah sekian lama menunggu akhirnya muncul satu orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

 BACA JUGA:Polisi: Perampok Toko Emas di BSD Tangsel Letuskan Senpi dan Bawa Sejumlah Barang

"Anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong langsung menghampiri orang tersebut, kemudian setelah diperiksa dan digeledah didapati barang bukti berupa obat keras terbatas jenis hexymer yang dibawanya," tambah Acep

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Acep, pihaknya telah mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa obat keras terbatas jenis hexymer sebanyak 243 butir, satu unit handphone dan satu buah tas yang dibawa oleh terduga pelaku AM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya