Terakhir, di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, Mei 2020.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan mengatakan, dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atas nama Sukarman, jenis Sepeda Motor Mio Sporty wama merah Marun, bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Awilzan, Jumat (16/9/2022).
(Khafid Mardiyansyah)