JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengulik keterangan dari para dekan Universitas Lampung (Unila) terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022. Salah satu yang fokus diulik penyidik yakni, soal arahan dan kebijakan Rektor Unila, Karomani (KRM) dalam proses seleksi mahasiswa baru.
Arahan Karomani tersebut didalami penyidik lewat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Nairobi; Pembantu Rektor III Unila, Yulianto; Dokter HI Ruskandi; Dekan FISIP, Ida Nurhaida; Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar; Dekan Fakultas MIPA, Suripto Dwi Yuwono; Panitia Bidang Pengelolaan, Hendri Susanto.
Kemudian, perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa, Enung Juhartini; Pegawai Honorer Unila, Fajar Pamukti Putra; serta pihak Swasta, Antonius Feri. Selain soal arahan, para saksi tersebut juga diulik keterangannya soal aliran uang untuk Karomani serta susunan kepanitiaan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM dalam proses seleksi Maba dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/9/2022).
"Di samping itu, dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan Maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.