"Oleh sebab itu kepada saudara Lukas Enembe ya kalau dipanggil KPK datang saja, jika tidak cukup bukti kami jamin dilepas dihentikan itu," tegasnya.
Diketahui, Lukas Enembe Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 1 Miliar.
Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dana transaksi mencurigakan hingga ratusan Miliar. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
(Awaludin)