Raja Charles Pertimbangkan Ubah UU Kerajaan, Pangeran Harry dan Andrew Terancam Dicopot

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 08:05 WIB
Pangeran Harry (Foto: Reuters)
Share :

LONDONRaja Charles III dilaporkan sedang mempertimbangkan mengubah undang-undang (UU) terkait keluarga Kerajaan Inggris. Jika ini dilakukan, Pangeran Harry, Pangeran Andrew, dan Putri Beatrice terancam kehilangan peran kunci mereka dalam monarki Inggris.

Meskipun bukan berstatus sebagai bangsawan yang bekerja, kedua Pangeran, Harry dan Andrew, serta Putri Beatrice dianggap sebagai Penasihat Negara, yang dapat diandalkan oleh Raja Charles untuk melaksanakan tugas konstitusional jika dia sakit atau tidak ada di negara tersebut.

Baca juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Ini Tantangan Terberat yang Dihadapi Raja Charles III 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perwalian tahun 1937, yaki pasangan raja dan empat orang dewasa berusia di atas 21 tahun di garis pewaris takhta secara otomatis menjadi Penasihat yang dapat menggantikan kedaulatan dalam tugas resmi, termasuk menghadiri pertemuan Dewan Penasihat, menandatangani dokumen rutin dan menerima kredensial duta besar baru untuk Inggris.

Baca juga: Raih Banyak Dukungan Publik untuk Ratu Elizabeth II, Raja Charles III dan Permaisuri Camilla 'Sangat Tersentuh'

Namun, Telegraph melaporkan Raja menginginkan undang-undang tersebut diubah sehingga hanya anggota Firma, Keluarga Kerajaan yang bekerja, yang dapat menjadi Penasihat. Langkah ini jelas akan menghapus gelar Andrew, Harry dan Beatrice.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya