Darurat Kekerasan Seksual Anak, Pemerintah Diminta Serius Sosialisasikan UU TPKS

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 10:26 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Dirgantoro mendorong pemerintah pusat dan daerah lebih serius dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak.

Pasalnya, baru-baru ini terus bermunculan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak yang sangat tragis dan menyedihkan.

Beberapa kasus tersebut di antaranya adalah anak usia 12 tahun di Medan yang diperkosa orang dekat dan terinveksi HIV, kasus pemerkosaan anak kelas 4 SD di Tangerang Selatan oleh orang tak dikenal.

Adapula seorang remaja putri usia 17 tahun di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang dibunuh dan dimutilasi oleh pacarnya karena menolak permintaan hubungan intim.

"Kasus-kasus yang muncul dan viral ini dugaan kami merupakan fenomena gunung es. Ada banyak lagi kasus yang tidak viral dan tidak mendapatkan perhatian publik. Semua pihak rasanya sepakat Indonesia sungguh-sungguh dalam masa darurat kekerasan seksual pada anak," ujar Kokok Dirgantoro, Selasa (20/9/2022).

Ia meminta pemerintah pusat hingga daerah memiliki program spesifik untuk mengurangi bahkan mematikan ruang gerak penjahat demi melindungi generasi masa depan.

"Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait pendidikan dan aparat hukum harus serius menangani kekerasan seksual pada anak. Tak cukup hanya membuat aturan, namun perlu digagas program perlindungan yang nyata dan melibatkan banyak pihak," kata Kokok Dirgantoro.

Ia berharap koordinasi penegak hukum semakin dipercepat, kemudian birokrasi dan sekolah agar korban berikut keluarganya selekasnya mendapat perlindungan serta dukungan.

Pihaknya juga mengusulkan adanya program patroli siang atau sore saat anak pulang sekolah untuk mengamankan jalur mereka pulang dan beraktivitas yang dilakukan pihak terkait.

"Termasuk juga menambah kamera pengawas di wilayah-wilayah rawan kejahatan. Sekolah dan juga orangtua harus aktif memberikan pelatihan ke anak didik tentang identifikasi situasi rawan dan perlindungan diri dari kekerasan seksual sedini mungkin," tambah Kokok Dirgantoro.

Pemerintah juga diharapkan terus mendorong sosialisasi UU TPKS bagi publik khususnya untuk orangtua, anak dan guru terkait kekerasan seksual pada anak.

"Sejak dalam kandungan hingga usia sekolah dan saat menjadi pencari kerja perdana, kami akan membuat program yang spesifik. Termasuk di dalamnya perlindungan dari kekerasan seksual," pungkasnya.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya