Polri Bantah Ulur Waktu Sidang Etik 3 Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 11:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)
Share :

JAKARTA - Polri membantah mengulur waktu pelaksanaan sidang terhadap tiga tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketiga tersangka yang belum disidang etik tersebut, adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Tidak ada, ulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dedi mengungkapkan, ada tahapan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersebut. Proses meja hijau sudah dijadwalkan Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Semuanya butuh proses. Tentunya kalau sudah ada hasilnya saya sampaikan," ujar Dedi.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya