KY Pastikan Hakim Ad Hoc HAM Tak Hanya Tangani Kasus Paniai

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 15:23 WIB
Ilustrasi (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 270 orang sudah mendaftar calon hakim agung (CHA) untuk Mahkamah Agung di Komisi Yudisial (KY). Namun, untuk calon hakim Ad Hoc HAM Asasi Manusia (HAM) baru tiga orang.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa penyebab sedikitnya orang yang mendaftar calon hakim Ad Hoc HAM disebabkan terbatasnya perkara HAM yang akan ditangani.

Dia menduga, pendaftar potensial urung mendaftar karena menilai hakim Ad Hoc HAM hanya akan menangani kasus pelanggaran HAM di Paniai saja.

"Padahal kalau kita lihat di surat MA kepada KY, itu tidak membatasi seleksi calon hakim Ad Hoc HAM hanya pada perkara Paniai, artinya hakim yang nanti akan terpilih akan mengadili semua perkara yang masuk dalam yurisiksi pengadilan HAM sesuai dengan UU (undang-undang) 26 tahun 2022," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa, (20/9/2022).

Diketahui, pendaftaran penerimaan calon hakim Ad Hoc HAM ini baru pertama kali dilakukan oleh KY. Berawal dari penanganan kasus di Paniai yang belum selesai sampai sekarang.

Baca juga: KY Buka Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung, Ini Persyaratannya

Penerimaan hakim Ad Hoc HAM ini adalah ketentuan undang-undang HAM dan undang-undang peradilan HAM.

Untuk informasi, Perkara Paniai disebut juga dengan Paniai berdarah. Perkara itu merupakan insiden yang terjadi di Paniai, Papua, pada Desember 2014 lalu.

Baca juga: 4 Calon Hakim MA Terpilih yang Akan Disahkan di Paripurna DPR Pagi Ini

Terdapat empat pelajar meninggal dunia usai ditembak oleh pasukan gabungan militer, 1 orang meninggal setelah mendapat perawatan dan 17 orang lainnya luka-luka karena melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian 1 orang di kamar Perdata, 7 Pidana, 1 Tata Usaha Negara (TUN), 1 Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak, dan 1 Agama. Sedangkan untuk hakim Ad Hoc HAM MA membutuhkan 3 orang.

270 orang yang mendaftar CHA terdiri dari 247 pendaftar aktif, 23 nonaktif, 130 jalur karir, dan 140 nonkarir.

Namun yang sudah terkonfirmasi untuk hakim agung baru 45 orang di antaranya, untuk kamar perdata ada 4 orang, pidana 24, TUN murni 5, TUN pajak 5, dan agama 7.

Informasi persyaratan dan tata cara pengusulan penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Hakim Agung di Ma Tahun 2021/2022 dapat di website Komisi Yudisial (www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya