JAKARTA - Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus mutilasi terhadap warga di Kabupaten Mimika, Papua beberapa waktu lalu.
Dari keterangan yang diperoleh, Komnas HAM mendapatkan informasi tentang adanya penjualan transaksi amunisi senjata yang melibatkan anggota TNI pada 2019 dan saat ini telah diproses hukum.
"Ada informasi adanya praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada 2019. Tetapi informasi ini, ada jual beli amunisi ini sudah ada proses penegakan hukumnya oleh TNI," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).
Beka menerangkan, dari kasus mutilasi yang dilakukan oleh prajurit TNI AD tersebut memiliki rekam jejak yang buruk. Selain itu, beberapa prajurit bahkan terlibat dalam kepemilikan senjata rakitan.
"Dari TNI pokoknya menerangkan informasi antara lain informasi soal pelaku anggota TNI memiliki catatan pelanggaran disiplin. Jadi sebelum peristiwa mutilasi ini, pelaku juga ada yang sudah mendapat atau kemudian memiliki record buruk soal pelanggaran disiplin. Terus juga ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," tuturnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan meredahkan martabat manusia hingga sampai menghilangkan nyawa manusia.