Beka juga menerangkan, bahwa keluarga korban meminta para pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap anggotanya dihukum mati sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Adanya tuntutan pihak keluarga tentang proses hukum yang sedang dijalankan dan pihak keluarga menuntut hukuman mati, jadi keluarga menuntut hukuman mati dan proses peradilannya dilakukan di Mimika. Ini permintaan korban ya, bukan dari Komnas, begitu," pungkasnya.
(Awaludin)