Bersaksi di Sidang Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Ungkap Perusahaan yang Penuhi DMO

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 22:54 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim jaksa menghadirkan seorang saksi yakni, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Farid Amir. Dalam kesaksiannya, Farid membeberkan perusahaan yang telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban pemenuhan minyak kebutuhan dalam negeri.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Hakim, Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Banding 

Farid menyebut perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia. Kata dia, penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," ujar Farid saat bersaksi di persidangan, Selasa (20/9/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menjelaskan bahwa dalam persidangan telah disampaikan oleh saksi, kliennya sudah memenuhi syarat DMO sebagaimana yang ditentukan.

 BACA JUGA:Protes dalam Sidang Korupsi Minyak Goreng, Lin Che Wei: Saya Tidak Paham Dakwaan Ini!

"Mengenai kewajiban pengusaha ini sudah dilaksanakan, kami dari Wilmar punya bukti bahwa DMO sudah dipenuhi," ujar Juniver saat mendampingi kliennya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya