"Selanjutnya, 20 Agustus, kapal bergeser ke tangkahan PT. Assa untuk mengisi BBM jenis solar sebanyak 48 ton dari 2 tangki mobil Pertamina warna biru. Setelah mengisi dari kedua mobil tangki tersebut, kemudian kapal kembali bersandar di TPI Sibolga," sambungnya.
Kemudian, terang Taryono, pada 4 September, kapal berangkat menuju gudang Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
"Setelah mengisi di gudang Rustam, kapal pun kemudian berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera, akan tetapi kapal mengalami kerusakan sehingga mereka pun kembali ke TPI Sibolga lagi," terangnya.
"Selanjutnya, pada 12 September, kapal bersandar di TPI Sibolga untuk melakukan perbaikan, dan kemudian pada 18 September, sekira pukul 05.00 WIB, saat akan kembali berlayar, kapal kemudian ditangkap oleh personel polisi Perairan Polres Sibolga, di sekitaran Ponacan, di mana saat itu personil sedang melaksanakan patroli. Petugas kemudian menemukan 1 unit kapal yang dicurigai dan telah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen serta muatan kapal," ujarnya.
"Selanjutnya, Sat Polair Polres Sibolga menemukan BBM solar yang tersimpan di dalam Palka kapal (penyimpanan hasil tangkapan kapal) tersebut, kemudian Sat Polair Polres Sibolga menanyakan dokumen - dokumen pengangkutan BBM tersebut kepada nahkoda kapal TH, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut," ujarnya.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh, ucap Kapolres, personel Sat Polair mengamankan nahkoda beserta 18 ABK dan BBM jenis solar ke kantor Sat Polair Polres Sibolga.
"Terhadap keenam tersangka, ditersangkakan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar rupiah," sebutnya.