Bejat! Anak Disabilitas Disetubuhi Tetangganya

Erfan Erlin, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 14:26 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

"Untuk melancarkan aksinya, berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku memberi iming-iming kepada korban," terangnya.

"Kasus tersebut masuk kategori persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Kepada pelaku persetubuhan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perlindung Anak. Pasal yang bisa diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya