"Untuk melancarkan aksinya, berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku memberi iming-iming kepada korban," terangnya.
"Kasus tersebut masuk kategori persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Kepada pelaku persetubuhan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perlindung Anak. Pasal yang bisa diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)