Polisi Ciduk 5 Mucikari Pelaku Prostitusi Online Lewat MiChat di Pasar Minggu

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 15:22 WIB
Tersangka berhasil diamankan/Foto: Ari Sandita
Share :

Lalu, pasal 2 ayat 1 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Lalu, pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. "Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya