"Saya dibawa ke Kantor BNN. Saat di dalam mobil itu saya dipukuli lagi sama Polwan itu. Hubungan kami memang tidak direstui keluarga mereka. Tapi apa salahnya, kami sama sama lajang dan sudah dewasa," ucapannya.
Setelah 30 menit di BNN, mereka akhirnya melepaskan Riri. Sementara RZ dibawa ibunya pulang. Tidak terima dengan hal tersebut Riri melaporkan hal tersebut ke Polda Riau. Belakangan polisi menetapkan Brigadir IDR tersangka dan ditahan. Sementara Yul, ibu dari IDR juga ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Sementara Kepala BNN Riau Robinson yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban. Namun untuk penanganan hukum Brigadir IDR diserahkan ke Polda Riau.
(Khafid Mardiyansyah)