Mengaku Anak Pemilik Kos, Pemuda di Malang Gelapkan Uang untuk Judi Online

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 26 September 2022 15:31 WIB
Pria yang menggelapkan uang dengan mengaku sebagai anak pemilik kos/Foto: Polsek Dau
Share :

Kemudian MF (27) mengaku, sebagaimana uang yang telah ia terima tersebut. Saat dimintai keterangan ternyata uang pembayaran kos itu digunakan untuk bermain judi online dan tidak disetorkan kepada pemilik kos.

Atas kasus ini, MF (27) dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. "Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia diamankan bersama barang bukti yakni satu buah handphone, satu kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya