ST Burhanuddin Tegaskan Kejagung Konsen Berantas Mafia Tanah

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 20:45 WIB
Ilustrasi (Foto : Twitter/@ST_Burhanuddin)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jajarannya serius dalam menangani kasus mafia tanah di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah postingan di akun Twitternya @ST_Burhaniddin.

"Kejaksaan sangat konsen terkait kasus mafia tanah. Pembentukan Satgas Mafia Tanah bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas mafia," tulis ST Burhanuddin, Selasa (27/9/2022).

Sehingga, sambung Jaksa Agung, ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik, termasuk tanah negara.

Diketahui, kasus terbaru terkait kasus mafia tanah adalah terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setelah enam tahun menjadi buron atas kasus mafia tanah, dengan menyerobot tanah milik PT Kereta Api Indonesia. Handoko menyerahkan diri pada Jumat 23 September 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat pukul 17.00 WIB. Dia menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama enam tahun.

"Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Walikota Medan dengan menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) di 2 blok Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit," kata Ketut, Senin 26 September 2022.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 Miliar. Terpidana kabur saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya