Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Perkara Korupsi CPO ke Negara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |10:33 WIB
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Perkara Korupsi CPO ke Negara
Ilustrasi Kantor Kejagung/Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara. Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.

Tiga terdakwa korporasi dalam perkara ini di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Penyerahan akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

"Uang titipan 3 grup korporasi total sebesar 13T yang sudah disita senin diserahkan ke Negara," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno.

Dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Dengan demikian Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.

Sutikno menjelaskan apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Kejaksaan Agung akan melakukan lelang terhadap sejumlah barang sitaan demi memulihkan keuangan negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement