Ayah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil, Dilakukan saat Ibu Korban Bersih-Bersih Rumah

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 12:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

"Untuk beberapa kalinya (persetubuhan) tidak terhitung, jadi dilakukan dari usia 13 tahun hingga 15 tahun. Kondisi korban sendiri saat ini trauma, takut jika bertemu pelaku, apalagi sekarang korban dalam keadaan hamil 4 bulan," ujar Iptu Bayu Sunarti menambahkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa visum et refertum, baju korban pada saat kejadian, identitas pelaku dan korban serta keterangan keduanya. Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu juga pelaku dijerat dan pemberatan 1/3 tambahan hukuman karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya