Eks Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Dana PEN Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 September 2022 08:52 WIB
Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, hari ini.

Sedianya, Ardian bakal divonis atas perkara suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Ardian bakal menjalani vonis bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M Ardian N dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Ali meyakini majelis hakim bakal memutus Ardian Noervianto dan Laode Syukur Akbar sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Keyakinan itu, kata Ali, sesuai dengan fakta hukum yang muncul di persidangan.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Ungkap Perusahaan yang Penuhi DMO

"Dari seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, kami yakin majelis hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK. Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," terangnya.

Baca juga: Hari Ini, Mantan Dirjen Kemendagri Hadapi Sidang Tuntutan Suap Dana PEN

Diketahui sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ardian Noervianto agar dihukum delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsidair tiga tahun kurungan.

Sementara itu, Laode M Syukur Akbar, dituntut lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh tim jaksa KPK.

Laode M Syukur Akbar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta. Bila tak menyanggupi membayar uang pengganti, maka jaksa menuntut agar diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Keduanya diyakini terbukti menerima suap bersama-sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.

Dalam perkara ini, Ardian dinilai terbukti menerima suap 131.000 dolar Singapura. Sedangkan Laode, dinilai terbukti menerima suap Rp175 juta.

Uang suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan pengusaha, LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya