JAKARTA - Kejaksaan Agung menggabungkan berkas dua dakwaan perkara yang menjerat Ferdy Sambo. Dua perkara itu meliputi dugaan pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh orang-orang dekat Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," kata Jampidum Fadil Zumhana saat Konfrensi Pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan, bahwa landasan hukum penggabungan dua berkas perkara itu diatur dalam pasal 141 KUHP. Nantinya dua perkara itu akan digabung dalam dakwaan yang berlangsung pada proses persidangan.
"Jadi dua tindak pidana digabung, pakai 'dan' berarti dua tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan lima orang telah lengkap. Para tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
(Khafid Mardiyansyah)