Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Telaah Permohonan JC Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |14:08 WIB
LPSK Telaah Permohonan JC Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Ketua LPSK, Achmadi (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, permohonan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.

"Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan," ujar Achmadi , Rabu (24/6/2026).

Ia menyatakan, LPSK akan memeriksa lebih lanjut substansi permohonan tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses penanganan perkara.

Terkait penolakan permohonan JC yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Agung, Achmadi mengatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan LPSK, namun belum dapat dijadikan kesimpulan awal.

"Yang jelas kami masih mendalami kasus itu," ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement