Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Telaah Permohonan JC Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |14:08 WIB
LPSK Telaah Permohonan JC Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Ketua LPSK, Achmadi (foto: dok ist)
A
A
A

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan keputusan penolakan itu diambil setelah penyidik mendalami peran Sony dalam perkara yang tengah diselidiki. Selain dianggap sebagai aktor utama, Sony juga dinilai belum memenuhi syarat penting lainnya, yakni mengakui perbuatannya sesuai dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement