Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi MBG, Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |16:40 WIB
Korupsi MBG, Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Sudah diperpanjang penyidik," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).

Anang menjelaskan masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut telah diajukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan yang berlaku.

"(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement