JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Sudah diperpanjang penyidik," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).
Anang menjelaskan masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut telah diajukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan yang berlaku.
"(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.