Polisi lantas mencari keberadaan pelaku. Edwar sendiri berhasil diamankan. Edwar diketahui warga diketahui warga Jalan Arifin Ahmad Selinsing Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
"Tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)