Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan 796 Kg Sisik Trenggiling, Nakhoda WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2026 |17:15 WIB
Selundupkan 796 Kg Sisik Trenggiling, Nakhoda WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tersangka warga negara Vietnam berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon. LVP diserahkan untuk menjalani proses penuntutan dalam kasus dugaan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.

LVP merupakan nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang diduga terlibat dalam pengiriman bagian satwa dilindungi tersebut. Penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Proses penyerahan berlangsung dalam dua tahap, yakni penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal di Merak pada Rabu (3/6/2026), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka ke Kejari Cilegon pada Kamis (4/6/2026).

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai kasus ini menunjukkan masih adanya upaya pemanfaatan jalur logistik laut Indonesia oleh jaringan perdagangan satwa liar ilegal lintas negara.

"Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal," terang Januanto dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 beserta muatannya kepada Gakkum Kemenhut. Kapal asing itu diketahui mengangkut muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dengan 13 kru asal Vietnam.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram yang disembunyikan di dalam kapal. Penyidik menilai LVP sebagai kapten kapal memiliki tanggung jawab hukum atas keberadaan muatan ilegal tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement