JAKARTA – Ditunjuknya Febri Diansyah sebagai pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus obstruction of justice atas kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat, menimbulkan pertanyaan di publik.
(Baca juga: Menanti Drama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Meja Hijau)
Pasalnya, mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dikenal sebagai pegiat antikorupsi yang sangat kritis.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, keputusan itu merupakan hak seseorang, apalagi Febri sudah berpofesi sebagai pengacara, dan memutuskan untuk menangani perkara yang menarik perhatian.
"Itu kan hak orang dan pak Febri udah jadi lawyer dan kemudian dia memutuskan menangani perkara-perkara yang menarik perhatian," kata Trimedya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) ini mengungkap, ini bukan kali pertama Febri terlibat dalam kasus yang menarik perhatian.
Pada 2020 lalu, Febri Diansyah bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum calon gubernur (cagub) Denny Indrayana dalam sengketa Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK).