JAKARTA- Bergabungnya mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ke dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo, mengejutkan banyak pihak.
Kendati demikian, Febri akan profesional sebagai advokat dari aspek logis. Dia mengatakan pengalaman dalam menangani berbagai perkara mempengaruhi dia menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo cs.
(Baca juga: Dibela Febri Diansyah, Putri Candrawathi Diharapkan Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J)
"Mempengaruhi dalam hal objektivitas, bagaimana kami menjaga integritas dalam proses Peradilan itu adalah bagian yang krusial dalam pasti akan kami jaga," katanya saat jumpa pers terkait pelimpahan perkara proses hukum yang objektif dan berkeadilan.
Sejak tidak dari di KPK pada akhir 2020, Febri memutuskan untuk menjadi advokat. Sejak saat itu, banyak tersangka koruptor yang memintanya untuk didampingi. Namun ditolak.
"Kami punya beberapa pilihan dan kesadaran profesional, sudah banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang datang dan minta didampingi tapi kami bilang, pilihan profesional kami pada saat itu sampe saat ini kami tidak bisa mendampingi misalnya gitu," klaimnya.
Namun, pada kasus Ferdy Sambo menurut Febri ada konteks hak tersangka yang dijamin. Kemudian, ada hak publik yang penting diketahui dalam kasus ini.
"Kami harap kami bisa berkontribusi untuk menyajikan proses hukum yang lebih objektif nantinya meskipun saya faham tidak mudah berbicara dalam konteks seperti ini ada pepatah misalnya sekali lancung ke ujian seumur hidup orang tidak percaya memang ada kami menyadari itu," jelasnya.
Namun, bukan berarti tim kuasa hukum tidak memiliki ruang lagi untuk menyampaikan fakta yang benar, faktual dan bisa diuji.
"Tapi tidak hanya bersandar pada asumsi itu kami dalam beberapa hari awal yang kami lakukan adalah menelusuri fakta kuncinya disana, setiap ada fakta itu kunci selain penerapan norma hukum yang ada,"pungkasnya.
Diketahui, saat ini berkas perkara Ferdy Sambo sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau siap untuk disidangkan.