JAKARTA - Polri menyatakan bahwa tersangka kasus obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J tetap bisa disidang etik walaupun akan dilimpahkan tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Diketahui dari tujuh tersangka, baru empat yang sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi PTDH. Sedangka tiga personel polisi lainnya belum, salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Ramadhan menambahkan, sidang kode etik bisa dilaksanakan secara paralel dengan proses pidana, selama terjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak JPU.
Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Akan Diserahkan ke Jaksa pada 3 Oktober
"Teknisnya tentunya Propam akan koordinasi dengan JPU, karena sudah ranah JPU, tentu akan kita koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik," ujar Ramadhan.
Baca juga: Berkas Kasus Brigadir J P21, Mahfud Apresiasi Polri dan Kejagung
Menurut Ramadhan, polisi yang dijadikan tersangka Obstruction of Justice belum menjalani sidang etik bukan karena adanya upaya mengulur waktu dari pihak Polri.
"Kita tidak mengulur, artinya pelaksanaan penyerahan tahap II bukan berarti mereka tidak bisa dilakukan sidang kode etik," ucap Ramadhan.