JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku sudah menerima laporan pedangdut Lesti Kejora terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Rizky Billar.
"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," katanya.
Namun, Nurma menyarankan agar pedangdut tembang Kejora itu untuk melakukan visum sebagai barang bukti dari kasus tersebut.
"Semalem kita harus visim dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.
Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini. Tak tanggung-tanggung, kata Nurma, Rizky Billar juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)