JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan update terbaru penanganan kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan perkara Brigadir J.
Sigit mengungkapkan bahwa, terdapat komisi sidang Kode Etik Profesi Polri, telah menjatuhkan sanksi kepada 18 pelanggar dari 35 terduga pelanggar.
"Lima orang sudah kita PTDH, kemudian yang lain demosi dan juga patsus," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
BACA JUGA:Pastikan 3 Kapolda Tak Terlibat Skenario Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Kapolri
Kedepannya, Sigit menekankan, jajarannya bakal segera merampungkan sidang etik terhadap seluruh terduga pelanggar dalam kasus tersebut.
"Dan proses saat ini juga masih terus berlangsung untuk menuntaskan sisanya," ujar Sigit.
BACA JUGA:Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri!
Menurut Sigit, hal tersebut merupakan bentuk komitmen dari Polri dalam menuntaskan perkara tersebut.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu untuk mmperbaiki kepercayaan masyarakat kepada Polri," tutup Sigit.
(Awaludin)