SATUAN Reskrim Polres Bogor menggerebek sebuah rumah di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dijadikan klinik aborsi. Tidak hanya itu, para pelaku juga menjual bayi yang baru dilahirkan dengan harga Rp15 juta. Berikut 4 Fakta Kasus Klinik Aborsi di Ciseeng:
1. Polisi Amankan 1 Pria, 5 Wanita dan 1 Bayi
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku, dan juga mengamankan lima wanita dan satu orang bayi. Salah satu pelaku yang diamankan pria berinisial SH Satreskrim Polres Bogor. Dia diamankan lantaran tempat tinggalnya dijadikan klinik ilegal.
BACA JUGA:Viral! Pengemudi Ojol Dapat Orderan Kubur Janin Diduga Hasil Aborsi
Polisi awalnya mendapat laporan dari warga Ciseeng yang curiga dengan keberadaan rumah yang kerap keluar masuk ibu hamil. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Benar saja, saat petugas mendatangi rumah dua lantai tersebut. Ada lima ibu hamil dan satu orang bayi.
2. Pelaku Merayu Wanita Hamil di Luar Nikah
Pelaku SH mengaku mengimimg-imingi para wanita yang hamil, namun tidak memiliki suami untuk dibantu proses persalinan. Usai bayi dilahirkan, SH sudah memiliki calon orangtua bagi bayi tersebut untuk diadopsi. Dia pun menjualnya dengan harga Rp15 juta.
BACA JUGA:Ibu Muda Sekarat Dibakar Suaminya Sendiri karena Tolak Aborsi
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.