Guna mengelabui petugas Bandara, tersangka memasukan narkotika tersebut ke celana dalamnya.
"Tim kami beserta rekan dari bea cukai menemukan di badan yang bersangkutan (bagian celana dalam) berupa narkotika jenis sabu sebanyak. 6,25 gram. Kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 15,5 gram jadi ada separuh yang sudah dipakai yang bersangkutan," ujarnya.
Akmal mengatakan, untuk ANE dan AJIE saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga sebagai bandar pengendali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sud Pasai 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Merupakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 milyar.
(Natalia Bulan)