JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap peredaran narkotika jairngan lintas Malaysia-Indonesia.
Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus seorang pria berinisial HT (42) dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi hingga psikotropika happy five.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, tersangka HT merupakan karyawan swasta yang sering berpergian dari Malaysia - Jakarta.
"Tersangka tersebut telah beberapa kali membawa narkotika berbagai jenis melalui Bandara Intemasional Johor baru menuju ke Jakarta melalui Teminal 3 Bandara Soekamo Hatta," katanya dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa sabu sebanyak 6,25 gram, ektasi sebanyak 15,5 butir dan psikotropika jenis Happy Five sebanyak 10 butir.
Akmal melanjutkan, tersangka mendapatkan sejumlah narkotika tersebut dari seseorang benama ANE dan AJIE, yang beralamat di Johor Baru, Malaysia.
Guna mengelabui petugas Bandara, tersangka memasukan narkotika tersebut ke celana dalamnya.
"Tim kami beserta rekan dari bea cukai menemukan di badan yang bersangkutan (bagian celana dalam) berupa narkotika jenis sabu sebanyak. 6,25 gram. Kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 15,5 gram jadi ada separuh yang sudah dipakai yang bersangkutan," ujarnya.
Akmal mengatakan, untuk ANE dan AJIE saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga sebagai bandar pengendali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sud Pasai 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Merupakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 milyar.
(Natalia Bulan)