Imigrasi Perbolehkan Pebisnis dari Negara APEC Masuk RI Tanpa Visa

Martin Ronaldo, Jurnalis
Sabtu 01 Oktober 2022 10:24 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

 BACA JUGA:Pasangan Mesum Terjaring Razia Didenda hingga Rp500 ribu

APEC Business Travel Card merupakan kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dari negara anggota APEC berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan meninggali negara yang telah mendapatkan persetujuan.

"Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yaitu para pelaku bisnis yang sangat mementingkan efisiensi waktu. Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke-19 negara anggota APEC," terangnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya