Untuk diketahui, Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029 meminta MK memberi kepastian mengenai boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden.
Hal ini tertuang dalam surat permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029.
"Pemohon membutuhkan kepastian apakah Presiden yang telah mejabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagi wakil presiden," tulis berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.
(Angkasa Yudhistira)