Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Sabtu 01 Oktober 2022 12:52 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

BANDUNG - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan disertai pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang.

Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya mangkir dalam pemanggilan. Polisi pun masih memeriksa satu orang lainnya, namun masih berstatus terlapor.

 BACA JUGA:Pemprov Sumut Kirim Drone untuk Petakan Dampak Kerusakan Gempa Tapanuli Utara

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, satu orang tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Satu sudah ditahan, dua dalam tahap pemanggilan (salah satunya ASN) dan satu lainnya terlapor," ujar Ibrahim, Sabtu (1/10/2022).

 BACA JUGA:4 Pekerja Jalan yang Dibunuh KKB Dievakuasi, 1 Wanita Belum Ditemukan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, pengeroyokan yang mereka lakukan dilatarbelakangi unggahan korban di media sosial (medsos).

Meski begitu, Ibrahim belum menyebut pasti isi unggahan yang mengakibatkan korban dikeroyok.

"Motifnya ada postingan di media sosial. Itu yang jadi pemicunya," ungkap Kombes Pol Ibrahim.

Kombes Pol Ibrahim pun mengimbau dua tersangka yang masih berkeliaran bebas untuk memenuhi panggilan polisi dan menjalani proses hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya