Tragedi Stadion Kanjuruhan Polisi Dinilai Blunder, DPR: Gas Air Mata Dilarang FIFA!

Kiswondari, Jurnalis
Minggu 02 Oktober 2022 10:03 WIB
Foto: Antara
Share :

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan 55, seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

"Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan," imbuh Hetifah.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya