MALANG - Mabes Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan adanya unsur kelalaian yang berpotensi melanggar KUHP.
"Tim melakukan gelar perkara dari hasilnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan Statusnya tim akan kerja secara maraton," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan, 9 Anggota Polda Jatim Dicopot Termasuk Kapolres Malang
Sejauh ini kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait dugaan pelanggaran yang bisa dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Saksi itu juga termasuk dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel), Ketua Umum PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.