Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Petinggi PT Garuda Indonesia

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 04 Oktober 2022 06:02 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

ES dan SS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kendati demikian, menurut Burhanuddin, kedua orang tersangka itu tidak ditahan. "Karena masing-masing menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin.

Lalu ada tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara atas tersangka AW (Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600).

Kemudian, tersangka SA (Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600), dan tersangka AB (Albert Burhan selaku VP Treasure Management 2005-2012).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya