MALANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan fakta tak ada perintah penutupan pintu Stadion Kanjuruhan sesaat setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir.
Komisioner Kompolnas Wahyurudhanto mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat, polisi yang bertugas, Aremania, sejumlah korban, dan saksi di lokasi kejadian.
Pihaknya pun menganalisis menyeluruh terkait sejumlah keterangan dan alat bukti yang didapat guna memastikan adakah pelanggaran fungsi dari kepolisian.
"Isu berkembang saya konfirmasi kepada Kapolres tidak ada perintah untuk menutup pintu, sehingga harapannya 15 menit dibuka. Tapi, tidak tahu kenapa ditutup, tidak ada perintah Kapolres, termasuk penguraian dengan gas air mata disampaikan saat apel 5 jam sebelumnya," ucap Wahyurudhanto, di hadapan awak media di Mapolres Malang, pada Selasa (4/10/2022).
Pihaknya baru menerima informasi adanya pintu stadion yang tertutup saat melakukan pendalaman dan informasi dari sejumlah pihak. Namun, belum ada keterangan resmi siapa yang mengunci pintu tersebut, sehingga membuat banyak penonton berdesakan dan meninggal karena terinjak-injak.
"Belum ada informasi resmi siapa yang mengunci. Ada (informasi pintu terkunci), tapi kurang tahu pasti jumlahnya, (dari total) 12 dan dua pintu besar, yang terkunci menjadi penumpukan di situ," tuturnya.
Ia pun belum melakukan investigasi siapa yang memegang kunci pintu itu. Namun, ia menduga kunci pintu stadion itu dipegang pihak panpel pertandingan, bukan kepolisian.
"Kami belum ke sana. Tapi, secara logika panpel, enggak mungkin polisi pegang kunci, panpel tapi kepastian butuh pendalaman. Siapa yang membawa kunci ini. Di mana pun pertandingan sepakbola, 15 menit terakhir pintu harus terbuka memberikan kesempatan penonton keluar terlebih dahulu," tuturnya.