Kisah Meri Hapsari, TKI di Malaysia yang Ditahan Majikannya Selama 17 Tahun

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 04 Oktober 2022 15:11 WIB
Meri saat diamankan dan akan dipulangkan ke Indonesia. (Foto: Ant)
Share :

PONTIANAK - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Meri Haspari asal Purworejo, Jawa Tengah ditahan majikannya selama 17 tahun, yakni sejak 2005-2022.

“Meri Haspari berhasil kami mediasi dengan pihak majikan yang menahannya selama 17 tahun, dan pihak majikan tersebut juga telah membayar upahnya yang tidak pernah dibayar selama 17 tahun," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, di Kuching, Malaysia, dilansir dari Antara, Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa LPDP & Kemenag untuk Mahasiswa S1 PTKIN Telah Dibuka

Setelah semua urusan kedua belah pihak diselesaikan baik itu menyangkut upah dan sebagainya, Rabu (5/10/2022) besok, dia sendiri yang turun untuk membantu proses pemulangannya melalui PLBN Entikong.

Terkait pemulangan itu, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua DPRD Purworejo, yang sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan kerja sama dari KJRI Kuching.

“Mereka (DPRD Purworejo) sangat menyambut baik, apa lagi Meri ini sudah 17 tahun tidak pernah pulang dan bertemu dengan keluarganya. Selain itu permasalahan gaji yang tidak dibayarkan majikan selama 17 tahun itu, namun dengan mediasi bersama polisi maka telah diselesaikan oleh majikan itu,” kata Sigit.

Pemulangan Meri akan difasilitasi melalui Pontianak sampai kembali ke kampung halamannya di Purworejo dengan didampingi staf KJRI Kuching.

"Kasus ini berhasil ditangani setelah pada 29 Agustus 2022, kami menerima surat dari BP2MI. Surat tersebut merupakan permohonan dari pihak keluarga Meri agar PB2MI dan KJRI Kuching dapat membantu memulangkan Meri yang telah ditahan majikannya selama 17 tahun di Sibu, Serawak, Malaysia," katanya lagi.

Usai mendapat surat itu, pihaknya langsung merespons dengan mencari keberadaan Meri dan siapa majikannya di Sibu.

"Kemudian tanggal 1 September 2022 kami menghubungi majikan Meri agar datang ke KJRI Kuching untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga 14 hari pihak majikan tersebut tidak kunjung datang atau tidak punya iktikat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Sigit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya