JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ivan Dwi Kusuma penyuap Hakim Agung RI, Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara. Pantauan MPI, Ivan terlihat menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 18.38 WIB.
"Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kuningan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
BACA JUGA:Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Periksa Asisten Hakim Agung
Dalam perkara suap hakim agung, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Ivan merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, Jumat 23 September 2022.
(Arief Setyadi )