Ketut menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim Jaksa Penuntut Umum pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Bareskrim Polri.
"Tahap dua direncanakan dilakukan pada Rabu 05 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan," jelasnya.
(Nanda Aria)